Dewas KPK Putuskan Sidang Etik Firli Bahuri Digelar 20 Desember 2023
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menunda sidang etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Dewas menetapkan sidang etik Firli digelar pada Rabu (20/12/2023) mendatang.
"Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pk 09.00 WIB akan disidangkan lagi," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga
Beralasan Praperadilan, Firli Minta Dewas KPK Tunda Sidang Etik
Albertina menjelaskan, Dewas sedianya menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada hari ini. Namun, Firli meminta Dewas menunda sidang tersebut dengan alasan sedang menjalani sidang gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Firli diketahui mengajukan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Albertina menekankan Peraturan Dewas mengatur Dewas akan memanggil kembali terperiksa jika tidak hadir pada sidang pertama. Namun, Dewas akan tetap melanjutkan persidangan meski terperiksa tidak hadir pada sidang berikutnya.
"Ada kesempatan untuk kita memanggil yang kedua kalinya. Apabila kedua kali tidam hadir, kita tetap bisa menyidangkan tanpa kehadiran," katanya.
Dalam persidangan nanti, Dewas berencana memanggil dan memeriksa 27 saksi. Para saksi itu terdiri dari termasuk seluruh pimpinan KPK.
Dewas menargetkan seluruh proses sidang etik Firli dapat rampung sebelum akhir tahun.
"Kita tetap berharap bisa kita putus di tahun ini. Mudah-mudahan," katanya.
Baca Juga
Diketahui, Dewas KPK menduga Firli melakukan tiga pelanggaran etik. Ketiga pelanggaran itu, yakni pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar, dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.
Untuk itu, Dewas KPK memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke tahap persidangan yang rencananya mulai digelar hari ini, Kamis (14/12/2023). Keputusan itu diambil Dewas KPK setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan.
"Akan kami mulai minggu depan mungkin Kamis, tanggal 14 Desember 2023 jam 9," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Tumpak menekankan, Dewas KPK akan menggelar sidang secara maraton. Dewas menargetkan sidang etik Firli bakal rampung sebelum pergantian tahun.

