Dewas KPK Sudah Putuskan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Dibacakan 27 Desember 2023
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutuskan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Firli rencananya digelar pada Rabu (27/12/2023) mendatang.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang dugaan pelanggaran etik Firli telah selesai. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
"Bahwa sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidang. Nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 hari Rabu Desember jam 11 pembacaan putusan," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Diketahui, Firli diduga melakukan tiga pelanggaran etik. Ketiga perbuatan itu, yakni bertemu dengan SYL, tidak jujur menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Sebenarnya putusan pun sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan, tetapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember hari Rabu," kata Tumpak.
Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terkait hal itu, Tumpak menegaskan sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri tidak terganggu meski Jokowi nantinya menerbitkan keppres terkait pengunduran Firli Bahuri.
"Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari. Ini hari kami sudah putus. Kami sudah musyawarah tadi. Cuma putusannya tanggal 27 dibacakan. Kan putusan harus dibuat, ditulis, enggak bisa misah-misah," tutur Tumpak.

