MKMK Sudah Simpulkan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Putusan Dibacakan 7 November
JAKARTA, investortrust.id -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah mengambil kesimpulan atas dugaan pelanggaran etik majelis hakim MK terkait putusan uji materi usia capres dan cawapres. Kesimpulan atas dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dan kawan-kawan itu diperoleh setelah MKMK memeriksa para pelapor, majelis hakim MK, dan sejumlah bukti, termasuk CCTV.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, setelah membuat kesimpulan, MKMK akan merumuskannya menjadi putusan. Jimly berharap putusan MKMK menjawab semua isu yang menjadi materi laporan.
"Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," kata Jimly, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga
Jimly mengatakan, putusan MKMK nantinya diharapkan dapat menjawab seluruh materi pelaporan dengan bukti. Putusan MKMK ini akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.
"Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4," katanya.
MKMK pada hari ini telah tuntas memeriksa seluruh laporan dugaan pelanggaran etik majelis hakim MK. Salah satunya, MKMK memeriksa Ketua MK, Anwar Usman untuk kedua kalinya pada hari ini.
"Diakhiri dengan pemeriksaan kembali ketua, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya, tadi terakhir. Jadi satu satunya yang kita periksa dua kali ya ketua," katanya.
Baca Juga
Jimly Sebut Tak Sulit Buktikan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Meski demikian, Jimly enggan membocorkan kesimpulan dan kemungkinan putusan MKMK. Jimly meminta masyarakat untuk menunggu sidang putusan pada Selasa pekan depan.
"Besok, ada jawabannya. Nanti semua tertulis. Iya, dibacakan, jangan tanya dulu," katanya.
Yang jelas, Jimly menyebut putusan MKMK akan memutus dugaan pelanggaran etik dan sanksi masing-masing hakim, termasuk Anwar Usman.
Baca Juga
MKMK Sebut Semua Bukti soal Dugaan Pelanggaran Etik Sudah Lengkap
"Putusannya nanti per orang," katanya.
Tak tertutup kemungkinan putusan MKMK memengaruhi putusan MK yang berdampak pada pendaftaran capres dan cawapres. Untuk itu, MKMK yang bertugas selama 30 hari mempercepat kerjanya hingga dapat menggelar sidang putusan pada 7 November 2023 atau sehari sebelum batas akhir pengusulan pergantian capres dan cawapres pada 8 November 2023.(CR-11)

