Hari Ini, MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
JAKARTA, investortrust.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua MK, Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya pada hari ini, Selasa (7/11/2023).
Sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik majelis hakim MK terkait putusan uji materi mengenai usia capres dan cawapres ini akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pukul 16.00 WIB.
"Sidang pleno pengucapan putusan MKMK pada hari ini, mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," kata Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono Selasa (7/11/2023).
Baca Juga
Sidang pembacaan putusan akan dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dan dua anggota MKMK, Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih. Sidang pengucapan putusan MKMK akan dihadiri para pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.
MKMK diketahui telah menerima 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan uji materi mengenai batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam UU Pemilu. Menindaklanjuti laporan tersebut, MKMK telah menggelar rapat, sidang pendahuluan, sidang pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi.
Selanjutnya, pada hari kemarin, MKMK telah menggelar rapat internal. Pembentukan MKMK kali ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Oktober 2023 dengan masa kerja satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023. Namun, sebelum masa kerja berakhir, MKMK sudah dapat memutus 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Baca Juga
Pesan Jokowi kepada Capres: Menang Jangan Jemawa, Kalah Jangan Murka
Sebelumnya, MKMK sudah mengambil kesimpulan atas dugaan pelanggaran etik majelis hakim MK terkait putusan uji materi usia capres dan cawapres. Kesimpulan atas dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dan kawan-kawan itu diperoleh setelah MKMK memeriksa para pelapor, majelis hakim MK, dan sejumlah bukti, termasuk CCTV.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, setelah membuat kesimpulan, MKMK akan merumuskannya menjadi putusan. Jimly berharap putusan MKMK menjawab semua isu yang menjadi materi laporan.
"Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," kata Jimly, Jumat (3/11/2023).
Jimly mengatakan, putusan MKMK akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.
"Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4," katanya.
Meski demikian Jimly enggan membocorkan kesimpulan dan kemungkinan putusan MKMK. Jimly meminta masyarakat untuk menunggu sidang putusan pada Selasa pekan depan.
"Besok, ada jawabannya. Nanti semua tertulis. Iya, dibacakan, jangan tanya dulu," katanya.
Yang jelas, Jimly menyebut putusan MKMK akan memutus dugaan pelanggaran etik dan sanksi masing-masing hakim, termasuk Anwar Usman.

