Dari 21 Laporan, MKMK Bacakan 4 Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
JAKARTA, Investortrust.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan empat putusan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK, Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, MKMK menangani 21 laporan dugaan pelanggaran etik yang menyangkut sembilan hakim. Namun, untuk memudahkan, 21 laporan tersebut dijadijan empat putusan.
Baca Juga
Hamdan Zoelva Sebut MKMK Tak Berwenang Nyatakan Sah Tidaknya Putusan MK
"Untuk kepentingan praktis kami jadikan empat putusan," kata Jimly dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Jimly memaparkan, empat putusan itu terdiri atas putusan dengan terlapor Anwar Usman, putusan dengan terlapor Saldi Isra, putusan dengan terlapor Arief Hidayat, dan putusan dengan terlapor sembilan hakim MK. Untuk kepentingan komunikasi, kata Jimly, putusan yang pertama kali dibacakan adalah laporan terhadap sembilan hakim MK.
"Untuk kepentingan komunikasi, kami nanti akan baca kolektif dulu baru nanti yang terakhir hakim Anwar Usman," katanya.
Baca Juga
Hari Ini, MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Diketahui, MKMK pada hari ini menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan putusan uji materi mengenai batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu.

