MKMK Gelar Rapat Internal Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
JAKARTA, Investortrust.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat internal pada hari ini, Senin (6/11/2023).
"Iya, rapat internal," kata Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi Investortrust.id.
Dalam rapat internal tersebut, MKMK akan membahas seluruh laporan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. Selanjutnya, MKMK akan mengambil putusan terkait dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dan kawan-kawan.
Sebelumnya, MKMK sudah mengambil kesimpulan atas dugaan pelanggaran etik majelis hakim MK terkait putusan uji materi usia capres dan cawapres. Kesimpulan atas dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dan kawan-kawan itu diperoleh setelah MKMK memeriksa para pelapor, majelis hakim MK, dan sejumlah bukti, termasuk CCTV.
Baca Juga
MKMK Sudah Simpulkan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Putusan Dibacakan 7 November
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, setelah membuat kesimpulan, MKMK akan merumuskannya menjadi putusan. Jimly berharap putusan MKMK menjawab semua isu yang menjadi materi laporan.
"Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," kata Jimly, Jumat (3/11/2023).
Jimly mengatakan, putusan MKMK akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.
"Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4 (sore)," katanya.
Baca Juga
MKMK Sebut Semua Bukti soal Dugaan Pelanggaran Etik Sudah Lengkap
Meski demikian, Jimly enggan membocorkan kesimpulan dan kemungkinan putusan MKMK. Jimly meminta masyarakat untuk menunggu sidang putusan pada Selasa pekan depan.
"Besok, ada jawabannya. Nanti semua tertulis. Iya, dibacakan, jangan tanya dulu," katanya.
Yang jelas, Jimly menyebut putusan MKMK akan memutus dugaan pelanggaran etik dan sanksi masing-masing hakim, termasuk Anwar Usman.
Tak tertutup kemungkinan putusan MKMK akan memengaruhi putusan MK yang berdampak pada pendaftaran capres dan cawapres. Untuk itu, MKMK yang bisa bertugas selama 30 hari mempercepat kerjanya hingga dapat menggelar sidang putusan pada 7 November 2023 atau sehari sebelum batas akhir pengusulan pergantian capres dan cawapres pada 8 November 2023.(CR-12)

