Besok, MKMK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
JAKARTA, Investortrust.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik majelis hakim MK pada Selasa(7/11/2023). Sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan ini akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi pukul 16.00 WIB.
Sidang pembacaan putusan akan dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dan dua anggota MKMK, Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih.
MKMK diketahui telah menerima 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Menindaklanjuti laporan tersebut, MKMK telah menggelar rapat, sidang pendahuluan, sidang pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi.
Selanjutnya, pada hari ini, MKMK menggelar rapat internal.
Baca Juga
MKMK Gelar Rapat Internal Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
"Iya, rapat internal," kata Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi investortrust.id.
Dalam rapat internal tersebut, MKMK membahas seluruh laporan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. MKMK akan mengambil putusan terkait dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dan kawan-kawan.
Sebelumnya, MKMK sudah mengambil kesimpulan atas dugaan pelanggaran etik majelis hakim MK terkait putusan uji materi usia capres dan cawapres. Kesimpulan atas dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dan kawan-kawan itu diperoleh setelah MKMK memeriksa para pelapor, majelis hakim MK, dan sejumlah bukti, termasuk CCTV.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, setelah membuat kesimpulan, MKMK akan merumuskannya menjadi putusan. Jimly berharap putusan MKMK menjawab semua isu yang menjadi materi laporan.
Baca Juga
MKMK Sudah Simpulkan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Putusan Dibacakan 7 November
"Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," kata Jimly, Jumat (3/11/2023).
Jimly mengatakan, putusan MKMK akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.
"Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4 (sore)," katanya.
Baca Juga
MKMK Tekankan Putusannya Berpengaruh pada Pendaftaran Capres-Cawapres
Meski demikian, Jimly enggan membocorkan kesimpulan dan kemungkinan putusan MKMK. Jimly meminta masyarakat untuk menunggu sidang putusan pada Selasa.
"Besok, ada jawabannya. Nanti semua tertulis. Iya, dibacakan, jangan tanya dulu," katanya.
Yang jelas, Jimly menyebut putusan MKMK akan memutus dugaan pelanggaran etik dan sanksi masing-masing hakim, termasuk Anwar Usman.(CR-11)

