Dewas KPK Putuskan Gelar Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke tahap persidangan. Keputusan itu diambil Dewas KPK setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan.
"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga
Firli Bahuri Tersenyum Seusai Diperiksa Selama 11 Jam di Bareskrim Polri
Tumpak memaparkan Firli diduga melanggar kode etik terkait beberapa perbuatan. Ketiga perbuatan itu, yakni pertemuan dan komunikasi dengan SYL, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan rumah yang disewa Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi dan para pelapor dan yang dilaporkan," katanya.
Baca Juga
Firli Bahuri Bungkam Seusai Diklarifikasi Dewas KPK Selama 2 Jam
Firli diduga melanggar kode etik yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (1) huruf J dan Pasal 8 Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Sidang perdana dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri akan digelar pada 14 Desember 2023.
"Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan, cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ke persidangan kode etik yang akan kami mulai minggu depan, mungkin Kamis tanggal 14 Desember 2023 jam 9. Kita akan sidang maraton dan diharapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," katanya.

