Hari Ini, Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Firli Bahuri
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri hari ini, Rabu (20/12/2023). Sidang etik ini sempat ditunda pada pekan lalu lantaran Firli mengaku masih menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris memastikan sidang etik Firli akan mulai dilaksanakan hari ini. Dikatakan, Dewas akan tetap menggelar sidang etik meski Firli tidak hadir.
"Tidak ada perubahan. Pak FB (Firli Bahuri) hadir atau tidak hadir, sidang etik jalan terus," kata Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Dewas KPK menggelar sidang etik karena menduga Firli melakukan tiga pelanggaran, yakni pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar, dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta. Dalam sidang perdana hari ini, Dewas KPK akan menghadirkan 12 orang saksi.
"Kalau tidak salah salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," katanya.
Baca Juga
Dewas KPK Putuskan Sidang Etik Firli Bahuri Digelar 20 Desember 2023
Hal senada dikatakan anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho. Dikatakan, sidang etik Firli Bahuri akan digelar pada hari ini. Namun, Albertina mengaku belum mendapat informasi mengenai kehadiran Firli Bahuri.
"Sesuai jadwal. Saya belum dapat info dari Sekretariat Dewas masalah konfirmasi kehadiran," katanya.
Diberitakan, Dewas KPK memutuskan menunda sidang etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, Kamis (14/12/2023). Dewas menetapkan sidang etik Firli digelar pada Rabu (20/12/2023) mendatang.
"Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pk 09.00 WIB akan disidangkan lagi," kata Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Albertina menjelaskan, Dewas sedianya menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada hari ini. Namun, Firli meminta Dewas menunda sidang tersebut dengan alasan sedang menjalani sidang gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Firli diketahui mengajukan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Albertina menekankan Peraturan Dewas mengatur Dewas akan memanggil kembali terperiksa jika tidak hadir pada sidang pertama. Namun, Dewas akan tetap melanjutkan persidangan meski terperiksa tidak hadir pada sidang berikutnya.
"Ada kesempatan untuk kita memanggil yang kedua kalinya. Apabila kedua kali tidak hadir, kita tetap bisa menyidangkan tanpa kehadiran," katanya.
Dalam persidangan nanti, Dewas berencana memanggil dan memeriksa 27 saksi. Para saksi itu terdiri dari termasuk seluruh pimpinan KPK.
Baca Juga
Beralasan Praperadilan, Firli Minta Dewas KPK Tunda Sidang Etik
Dewas menargetkan seluruh proses sidang etik Firli dapat rampung sebelum akhir tahun.
"Kita tetap berharap bisa kita putus di tahun ini. Mudah-mudahan," katanya.
Diketahui, Dewas KPK menduga Firli melakukan tiga pelanggaran etik. Ketiga pelanggaran itu, yakni pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar, dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.
Untuk itu, Dewas KPK memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke tahap persidangan. Keputusan itu diambil Dewas KPK setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan.

