Dewas KPK Benarkan Alex Marwata dan Nurul Ghufron Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik
JAKARTA, investortrus.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan dua pimpinan KPK yang dilaporkan adalah Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Kedua pimpinan KPK itu dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik.
Pimpinan yang dilaporkan dua, NG (Nurul Ghufron) dan AM (Alexander Marwata)," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga
Setelah Firli, 2 Pimpinan KPK Tersandung Dugaan Pelanggaran Etik Terkait SYL
Albertina mengakui pelaporan ini terkait dengan penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, Albertina tak memerinci dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Alex Marawata dan Nurul Ghufron hingga dilaporkan ke Dewas KPK. Albertina hanya menyebut pelaporan tersebut terkait dugaan menggunakan pengaruh dalam jabatan.
"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya," kata Albertina.
Meski demikian, Albertina meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan atas pelaporan tersebut. Hal ini mengingat pelaporan ini masih perlu didalami lebih lanjut.
"Ini baru namanya pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar kan," ujarnya.
Diberitakan, Dewas KPK menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik oleh dua pimpinan KPK. Dugaan pelanggaran etik itu terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diketahui setelah SYL dan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dimintai keterangan oleh Dewas KPK terkait pengaduan tersebut pada Rabu (10/1/2024) kemarin.
Seusai dimintai keterangan Dewas, SYL irit bicara.
"Saya tentu enggak berkompeten menjawab," tutur SYL.
Baca Juga
Sanksi Berat Firli Bahuri, Dewas KPK: Tidak Ada Hal Meringankan
Sementara itu, Kasdi meminta agar detail materi pemeriksaannya ditanyakan kepada Dewas KPK. Meski demikian, Kasdi mengakui salah satu yang menjadi materi yakni chat-nya dengan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Itu (chat dengan Alex) termasuk di antaranya," ucap Kasdi.
Sebelumnya, Dewas KPK telah menangani dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK terkait SYL. Dalam putusannya, Dewas menyatakan Firli Bahuri melanggar kode etik terkait pertemuannya dengan SYL. Dewas meminta Firli dijatuhi mengundurkan diri sebagai ketua KPK.

