Digugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bakal tetap menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (2/5/2024). Sidang etik itu tetap digelar meski Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Ya kita rencanakan sidang tanggal 2 (Mei) nanti kita lihat,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga
Dewas KPK Klarifikasi Alex dan Ghufron Terkait Kasus Kementan
Diketahui, Dewas bakal menggelar sidang etik Nurul Ghufron pada Kamis (2/5/2024). Dewas menduga Ghufron membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).
Sementara itu, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 142/G/TF2024/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Rabu (24/4/2024). Ghufron mengeklaim laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya terkait mutasi pegawai Kementan itu sudah kedaluwarsa karena terjadi lebih dari setahun lalu.
Albertina menekankan, Dewas KPK telah menyampaikan undangan kepada Ghufron untuk hadir saat sidang etik pada 2 Mei 2024 mendatang. Dewas akan mengambil langkah berikutnya jika Ghufron tidak menghadiri persidangan tersebut.
“Kami rencanakan sidang tanggal 2. Kalau nanti enggak datang nanti majelisnya berunding seperti apa nanti,” tutur Albertina.
Baca Juga
Dewas KPK Terima 67 Aduan Selama 2023, Hanya 3 yang Disidang
Selain Ghufron, Dewas KPK juga memanggil saksi-saksi lainnya untuk menghadiri sidang etik tersebut. Namun, Albertina belum mengungkap identitas para saksi yang bakal dihadirkan di persidangan etik Nurul Ghufron.

