Dewas KPK Targetkan Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron Digelar Pekan Depan
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menargetkan sidang putusan kode etik dan pedoman perilaku dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal digelar pekan depan. Diketahui, Nurul Ghufron menjalani sidang etik Dewas KPK lantaran diduga membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).
"Harus dibuat putusannya dulu kan. Ya, mudah-mudahan minggu depan lah ya diputus," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga
Digugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron
Dewas KPK telah merampungkan sidang pemeriksaan saksi-saksi. Pada hari ini, Dewas mengagendakan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan oleh Ghufron.
Namun, sidang tersebut ditunda hingga Senin (19/5/2024). Sidang tersebut ditunda lantaran Ghufron tidak hadir dengan alasan membutuhkan waktu untuk menyiapkan pembelaan.
"NG (Nurul Ghufron) tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," kata anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris.
Hal senada dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Ya, (sidang) ditunda. Alasannya pembelaan yang bersangkutan belum selesai," katanya.
Diketahui, Dewas menduga Ghufron membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga
Pimpinan KPK Tak Bisa Cegah Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN
Dalam menangani dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Selain itu, Dewas juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), seperti mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono yang kini menjadi terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi bersama mantan Mentan Syahryl Yasin Limpo.
Sementara itu, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 142/G/TF2024/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Rabu (24/4/2024). Ghufron mengeklaim laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya terkait mutasi pegawai Kementan itu sudah kedaluwarsa karena terjadi lebih dari setahun lalu. Tak hanya itu, Ghufron juga menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

