Korupsi Proyek BTS, Eks Menkominfo Johnny G Plate Dihukum 15 Tahun Penjara
JAKARTA, Investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap mantan Menkominfo, Johnny G Plate. Hakim menyatakan Johnny Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan terhadap Johnny Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga
Eks Dirut Bakti Kominfo Dihukum 18 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek BTS
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Johnny Plate membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta benda Johnny Plate dapat disita untuk dilelang. Jika harta tak mencukupi membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara 2 tahun penjara.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun," katanya.
Hukuman terhadap Johnny Plate sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, yang membedakan adalah jumlah uang pengganti yang wajib dibayar Johnny G Plate membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Baca Juga
Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tak Hentikan Pembangunan BTS 4G
Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertingkam sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Johnny Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahannya, dan merasa tidak bersalah. Johnny G Plate juga dinilai hakim terbukti meminta uang kepada mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menilai Johnny Plate sopan dalam persidangan dan sebagai kepala rumah tangga dan uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate bersama para terdakwa lainnya didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Korupsi itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau tepatnya Rp 8.032.084.133.795,51.(CR-11)

