Keras, Dirut Bakti Kominfo Sebut Johnny G Plate Pengecut
JAKARTA, Investortrust.id - Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika atau Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif mengaku salah menilai mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023), Anang menyebut Johnny G Plate seorang yang baik, tetapi pengecut.
"Pengalaman dalam bekerja sama dengan Pak Johnny Gerard Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini. Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tetapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang yang baik. Namun, pengecut. Berlindung seolah-olah tanpa salah," kata Anang.
Anang menilai Johnny G Plate melimpahkan seluruh tanggung jawab kepada dirinya. Anang pun mengaku hanya bisa terdiam saat Johnny menyampaikan argumentasi pembelaan selama persidangan. "Saya akui beliau seorang politisi ulung," kata Anang.
Baca Juga
Kemenkominfo Prioritaskan 6 Sektor Ini Demi Dukung Percepatan Ekonomi Digital
Anang mengaku sikapnya yang tidak membeberkan kebenaran secara utuh merupakan kesalahan. Namun, kata Anang, hal itu dilakukan karena hati nuraninya terbentur logika.
"Apakah akan menjadikan lebih bermanfaat atau bahkan mendapatkan mudarat. Namun, akhirnya saya sudah memutuskan bahwa saya tidak ingin melakukan sesuatu yang akan saya sesali seumur hidup," katanya.
Diketahui, Anang Achmad Latif 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 9 tahun. Tuntutan terhadap Anang lebih tinggi dibanding terdakwa lainnya perkara korupsi BTS.
Johnny G Plate dituntut 15 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.
Sementara, mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 399 juta subsider 3 tahun.
Baca Juga
Merespons Teguran Kemenkominfo, Meta Hapus 1,65 Juta Konten Judi Online
Terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 7 miliar subsider 3 tahun penjara dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech, Mukti Ali dituntut 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Jaksa meyakini Anang Achmad Latif bersama Johnny G Plate dan terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan korupsi terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Korupsi itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau tepatnya Rp 8.032.084.133.795,51.
Nilai korupsi ini mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut sebesar Rp 17,8 miliar.
Baca Juga

