Eks Dirut Bakti Kominfo Dihukum 18 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek BTS
JAKARTA, Investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Hakim menyatakan Anang terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi terkait proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo dan pencucian uang.
Baca Juga
Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tak Hentikan Pembangunan BTS 4G
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan terhadap Anang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Hukuman ini lebih sama dengan tuntutan tuntutan jaksa yang menuntut Anang Achmad Latif dihukum 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 9 tahun.
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar
Dalam menjatuhkan hukum tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Anang tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan tidak berterus terang tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan. Selain itu, kerugian keuangan negara akibat perkara ini sangat besar besar dan menjadi sorotan masyarakat.
Anang disebut menerima uang senilai Rp 5 miliar dari korupsi proyek BTS Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 trilun. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 senilai Rp 950 juta, membeli sebuah rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp 6,7 miliar, melunasi pembelian rumah di South Grove Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan membeli mobil BMW X5 warna Hitam tahun 2022 senilai Rp 1,8 miliar.
Pembelian tersebut dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. (CR-11)

