Korupsi Proyek BTS, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Dihukum 12 Tahun Penjara
JAKARTA, Investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Majelis hakim menyatakan Irwan Hermawan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait proyek BTS Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan terhadap Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga
Korupsi Proyek BTS, Eks Menkominfo Johnny G Plate Dihukum 15 Tahun Penjara
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan kewajiban membayae uang pengganti sebesar Rp 1,15 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Irwan Hermawan.
Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Irwan Hermawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 7 miliar subsider 3 tahun penjara.
Baca Juga
Eks Dirut Bakti Kominfo Dihukum 18 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek BTS
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai Irwan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, menimbulkan kerugian negara yang besar, dan menyebarkan aliran uang korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan yakni Irwan belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, serta memiliki istri dan anak.

