Mukti Ali Dihukum 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek BTS
JAKARTA, Investortrust.id - Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech, Mukti Ali dijatuhi hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mukti Ali dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan terhadap Mukti Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga
Korupsi Proyek BTS, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Dihukum 12 Tahun Penjara
Vonis terhadap Mukti Ali sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Mukti Ali, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Mukti Ali tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari KKN. Selain itu, perbuatan Mukti Ali turut menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga
Korupsi Proyek BTS, Eks Menkominfo Johnny G Plate Dihukum 15 Tahun Penjara
Sementara untuk hal yang meringankan, Muktu Ali belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar proses persidangan, dan punya tanggungan keluarga dan karyawan.

