Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dihukum 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus BTS
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun pidana penjara terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Achsanul Qosasi.
Majelis hakim meyakini Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan pemerasan senilai Rp 40 miliar terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo.
"Menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan terhadap Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Terkait Korupsi BTS
Vonis Achsanul Qosasi lebih ringan dibandin tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Achsanul Qosasi.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai tindak pidana yang dilakukan Achsanul Qosasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN. Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menilai Achsanul Qosasi berlaku sopan dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Achsanul Qosasi juga belum pernah dihukum.
"Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah US$ 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar," kata hakim.
Selain Achsanul Qosasi, majelis hakim juga membacakan amar putusan terhadap Sadikin Rusli. Perantara Achsanul Qosasi itu dijatuhi hukuman 2,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tdak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini Achsanul Qosasi dan Sadikin menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Achsanul.

