SYL Mulai Diadili Pekan Depan, Sidang Dipimpin Hakim Perkara BTS Johnny Plate
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar di Kementan pada Rabu (28/2/2024) mendatang. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, SYL akan mendengarkan surat Sidang dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tanggal sidang 28 Februari 2024," kata pejabat humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga
Selain SYL, dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta juga akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.
PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili SYL dan dua anak buahnya. Majelis hakim perkara SYL akan diketahui Rianto Adam Pontoh dengan anggota Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu (Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc," katanya.
Baca Juga
KPK Bakal Buktikan SYL Peras Anak Buah dan Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar
Fahzal Hendri merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi proyek BTS yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate, sementara Rianto Adam Pontoh hakim anggota perkara Johnny Plate.
Sebelummya, KPK memastikan kesiapannya membuktikan SYL telah memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 44,5 miliar. Perbuatan SYL itu akan dibuktikan KPK dalam proses persidangan yang bakal digelar dalam waktu dekat.

