Eks Mentan SYL Segera Diadili atas Kasus Korupsi di Kementan
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera diadili atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini seiring dengan langkah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL dan dua anak buahnya, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono .
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, berkas perkara SYL dan dua anak buahnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan SYL ke tahap penuntutan atau tahap II, Rabu (7/2/2024).
"SYL dan kawan-kawan segera disidang. Hari ini tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi," kata Ali Fikri.
Baca Juga
Dengan pelimpahan ini, penahanan SYL dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan. Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa penuntut umum akan melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara SYL ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL dijerat KPK atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Tim penyidik saat ini masih mengusut kasus pencucian uang tersebut.
"Adapun perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya," kata Ali.
Baca Juga
Diberitakan, KPK menjerat SYL bersama dua anak buahnya Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

