Karen Agustiawan Segera Diadili atas Kasus Korupsi LNG di Pertamina
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan bakal segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021. Hal ini lantaran tim penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan Karen.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus Karen ke tahap penuntutan.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka GKK (Galaila Karen Kardinah) kepada tim jaksa," kata Ali, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga
KPK Cecar Ahok soal Kerugian Keuangan Negara Terkait Proyek LNG Pertamina
Ali mengatakan, tim jaksa selalu aktif mengikuti perkembangan selama proses penyidikan perkara ini. Dengan demikian, seluruh alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil.
Dengan pelimpahan ke tahap penuntutan, Karen tetap ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Seiring dengan itu, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan terhadap Karen. Surat dakwaan itu akan dilimpahkan jaksa ke pengadilan tipikor untuk disidangkan.
"Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor oleh tim jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," katanya.
Baca Juga
Dalam kasus ini, KPK menduga Karen melakukan korupsi terkait pengadaan LNG di Pertamina. KPK menduga perbuatan itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun.

