Karen Agustiawan Dihukum 9 Tahun atas Korupsi Pengadaan LNG
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun pidana penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Karen.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Baca Juga
Majelis hakim menyatakan, Karen secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.
Hukuman terhadap Karen lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Karen dihukum 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Karen juga merugikan keuangan negara.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menilai Karen bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata hakim.
Baca Juga
Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp 1,77 Triliun atas Korupsi LNG Pertamina
Diberitakan jaksa penuntut umum KPK mendakwa Karen Agustiawan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,8 juta atau Rp 1,77 triliun.

