Besok, JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) bakal bersaksi dalam sidang korupsi terkait proyek pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021, Kamis (16/5/2024). JK akan menjadi saksi meringankan bagi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
"Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/202).
Baca Juga
Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp 1,77 Triliun atas Korupsi LNG Pertamina
KPK, kata Ali, tak mempersoalkan kehadiran JK sebagai saksi meringankan Karen. Menurutnya, hak Karen sebagai terdakwa untuk menghadirkan para pihak yang diyakini dapat membantunya menepis dakwaan jaksa.
"Dalam proses bekerjanya hukum kan demikian kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum. Satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan," katanya.
Baca Juga
Karen Agustiawan Segera Diadili atas Kasus Korupsi LNG di Pertamina
Diberitakan jaksa penuntut umum KPK mendakwa Karen Agustiawan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,8 juta atau Rp 1,77 triliun.
Jaksa menyebut tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016. Perbuatan itu juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction sebesar 113.83 juta.

