JK Bingung Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Korupsi LNG
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK mengaku bingung mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan menjadi terdakwa korupsi perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina. Menurut JK, Karen hanya menjalankan tugasnya sebagai dirut Pertamina terkait pengadaan LNG tersebut.
Demikian disampaikan JK saat menjadi saksi meringankan atau a de charge bagi Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).
"Saya bingung kenapa Karen jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," kata JK di ruang sidang.
Baca Juga
Besok, JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG
JK memaparkan, pengadaan LNG dilakukan Karen berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, yang ditujukan kepada PT Pertamina. JK menyebutkan terdapat instruksi kepada Pertamina agar mencapai sasaran kebijakan energi nasional, antara lain mewujudkan energi (primer) mix yang optimal pada 2025 dengan peranan gas bumi menjadi lebih 30% terhadap konsumsi energi nasional.
Instruksi tersebut juga seiring dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. JK saat itu menjabat sebagai wakil presiden.
"Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintahan saat itu," tuturnya.
Seusai sidang, JK merespons kerugian keuangan negara yang didakwakan jaksa KPK terhadap Karen. JK mengatakan, kerugian tersebut murni merupakan permasalahan bisnis.
"Untung atau rugi itu biasa saja. Kalau semua harus untung, ya bukan bisnis namanya," katanya.
JK menyebutkan suatu kebijakan yang dibuat oleh pemimpin atau direktur utama bukan termasuk kriminal. Hal itu jika kebijakan yang diambil tidak menguntungkan diri sendiri.
JK berpendapat dalam suatu langkah bisnis, hanya terdapat dua kemungkinan yang akan terjadi, yakni untung atau rugi. Apabila semua perusahaan yang merugi harus dihukum, maka seluruh perusahaan BUMN karya harus dihukum dan akan menghancurkan sistem.
Apalagi, kata JK, kebijakan pengadaan LNG yang dilakukan Karen merupakan kebijakan jangka panjang. Pemerintah, katanya, harus menyeimbangkan antara kebutuhan dan pasokan LNG, sehingga membutuhkan tambahan pengadaan dari luar negeri, khususnya karena Indonesia juga mengekspor LNG.
"Hanya ruginya 2 tahun kan, kenapa mestinya 2 tahun didakwakan? Harus jangka panjang ini," ucap dia menegaskan.
Baca Juga
Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp 1,77 Triliun atas Korupsi LNG Pertamina
Diberitakan jaksa penuntut umum KPK mendakwa Karen Agustiawan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,8 juta atau Rp 1,77 triliun.
Jaksa menyebut tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016. Perbuatan itu juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction sebesar 113.83 juta.

