KPK Tunggu Salinan Putusan Karen Agustiawan Terkait Perkara Korupsi LNG
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu salinan putusan lengkap mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Diketahui Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun pidana penjara terhadap Karen dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan terhadap Karen Agustiawan. Majelis hakim menyatakan, Karen secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.
Hukuman terhadap Karen lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Karen dihukum 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Karen juga merugikan keuangan negara.
Baca Juga
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menilai Karen bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata hakim.
Diberitakan jaksa penuntut umum KPK mendakwa Karen Agustiawan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,8 juta atau Rp 1,77 triliun.

