Direktur PT SMIP Segera Diadili atas Kasus Korupsi Importasi Gula
JAKARTA, investortrust.id - Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) berinisial RD bakal segera diadili atas kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP periode 2020-2023. Hal ini seiring langkah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melimpahkan berkas perkara dan tersangka RD kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap dua atas tersangka RD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikutip dari Antara, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga
Rugikan Negara 300 Triliun, Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Timah
Setelah pelimpahan tahap dua ini, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Satu tersangka lain dalam kasus tersebut, kata Harli Siregar, adalah RR selaku kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019—2021. Saat ini masih dalam tahap pemberkasan.
Dalam kasus ini, kata dia, RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih dan mengganti karung kemasan sehingga seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah, kemudian menjualnya pada pasar dalam negeri.
Baca Juga
KPK, Kejagung dan DOJ AS Bahas Penelusuran Pencucian Uang Kripto
Pasal yang disangkakan kepada tersangka RD adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

