Kejagung Tetapkan Direktur PT SMIP Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula
JAKARTA, investortrust.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan Direktur PT SMIP berinisial RD sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga
Impor Gula, Daging Sapi, dan Bawang Putih untuk Lebaran Terpaksa Molor, Ini Penyebabnya
RD, kata Ketut, sempat mangkir beberapa kali dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Kejagung. Untuk itu, tim penyidik menjemput RD ke Kota Pekanbaru, Riau dna melakukan pemeriksaan intensif.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di kantor Kejaksaan Agung, Tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku direktur PT SMIP sebagai tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun, dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
"Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April," kata Ketut.

