Kejagung Sita 33.409 Karung Berisi 2.254 Ton Gula dari Kantor PT SMIP
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita 33.409 karung gula di kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Kota Dumai Riau, Jumat (26/7/2024). Puluhan ribu karung gula seberat 2.254 ton itu disita Kejagung lantaran diduga terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP.
"Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).
Baca Juga
Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar di Bandara Soetta
Puluhan ribu karung gulab tersebut sebelumnya telah disita Ditjen Bea Cukai. Untuk itu, sebelum disita tim penyidik Kejagung, petugas Bea Cukai membuka segel terlebih dahulu.
Selanjutnya, Kejagung menitipkan barang bukti tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Dumai di gudang PT SMIP.
Baca Juga
KPK, Kejagung dan DOJ AS Bahas Penelusuran Pencucian Uang Kripto
"Adapun kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka RR," katanya.

