Kejagung Sita 1,7 Kg Emas dari Kantor UBPP LM Jaktim
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita 17 keping emas seberat 1.700 gram atau 1,7 kilogram. Belasan keping emas itu disita dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di wilayah Jakarta Timur.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan belasan keping logam mulia itu disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Penyitaan ini dilakukan tim penyidik lantaran 1,7 kg emas itu diduga merupakan hasil kegiatan ilegal.
"Tim penyidik berhasil menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud berupa dokumen dan 17 keping logam mulia dengan total berat 1,7 kilogram atau 1.700 gram yang diduga sebagai hasil kegiatan yang tidak sah," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga
Kejagung Sita Emas Seberat 128 Gram Terkait Kasus Korupsi Emas
Hingga saat ini tim penyidik masih terus mendalami korelasi antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan komoditi emas yang tengah dilakukan penyidikan.
Diberitakan, Jampidsus Kejagung meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 pada tanggal 10 Mei 2023.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat, seperti di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita 15 keping emas seberat 128 saat menggeledah rumah di Jakarta dan Jawa Barat.
Baca Juga
Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Rp 105 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT Timah
Tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, yakni empat saksi dari Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk, masing-masing berinisial SL, SJ, A dan ST. Kemudian Direktur Teknis Kepabeanan berinisial RFDT, dan MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan.

