Kejagung Sita Emas Seberat 128 Gram Terkait Kasus Korupsi Emas
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita 15 keping emas seberar 128 gram terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Barang berharga itu disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah rumah di Jakarta dan Jawa Barat.
"Pada hari Kamis 14 Desember 2023, telah melakukan penggeledahan di beberapa rumah tinggal yang berada di Jakarta Pusat dan Provinsi Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga
Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Rp 105 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT Timah
Tak hanya emas seberat 128 gram, dari penggeledahan itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan berbagai dokumen. Barang-barang itu disita lantaran diduga terkait atau hasil korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,.
"Selanjutnya, tim penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," katanya.
Diberitakan, Jampidsus Kejagung meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 pada tanggal 10 Mei 2023.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat, seperti di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai Tersangka Korupsi BTS
Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, yakni empat saksi dari Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk, masing-masing berinisial SL, SJ, A dan ST. Kemudian Direktur Teknis Kepabeanan berinisial RFDT, dan MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan.

