Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Rp 105 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT Timah
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita emas seberat 1.062 gram dan uang ratusan miliar rupiah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Emas seberat 1,06 kg dan uang tunai yang terdiri dari Rp 76,4 miliar, US$ 1,54 juta atau sekitar Rp 23,9 miliar serta Sin$ 411.400 atau sekitar Rp 4,7 miliar disita tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung saat menggeledah sejumlah lokasi pada Rabu (6/12/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan dilakukan kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL. Selain itu, tim penyidik menggeledah rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka,
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai Tersangka Korupsi BTS
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya. Baran-barang itu disita lantaran diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.
"Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai, 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp 76.400.000.000, mata uang dolar Amerika senilai US$ 1.547.300, dan mata uang dolar Singapura senilai Sin$ 411.400," papar Ketut.
Selanjutnya, tim penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Dalam kasus ini, tim penyidik belum menetapkan tersangka dan nilai kerugian sedang didalami.
Baca Juga
Pada Senin (4/12/2023), penyidik Jampidsus memeriksa tiga saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ketiga saksi yang diperiksa merupakan petinggi di PT Timah Tbk, yakni AU selaku Kepala Divisi Keuangan, AA selaku Kepala Bidang Sekretariat Unit Produksi Laut Bangka, dan FE selaku Direktur Keuangan dan Managemen Risiko.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

