Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Aset Properti Harvey Moeis di Jakarta
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita lima aset properti milik pengusaha Harvey Moeis. Aset-aset tersebut disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka.
"Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap empat bidang tanah dan atau bangunan yang berada di wilayah Jakarta Selatan dan satu bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
Baca Juga
Geledah Rumah Harvey Moeis, Kejagung Sita Mobil Lexus dan Vellfire
Harli membeberkan lima aset properti milik suami dari artis Sandra Dewi itu yang disita tim penyidik. Kelima aset itu, yakni tiga bidang tanah dan bangunan dengan luas masing-masing 21 meter persegi, 222 meter persegi, dan 123 meter persegi di Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Selanjutnya, sebidang tanah seluas 483 meter persegi di Senayan Residence Blok A Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jaksel. Selain itu, terdapat sebidang tanah seluas 161 meter persegi di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
"Serangkaian tindakan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," katanya.
Baca Juga
Harli mengatakan, penyitaan terhadap lima aset Harvey Moeis untuk pembuktian jaksa penuntut umum di persidangan. Selain itu, penyitaan ini juga merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi dan pencucian uang yang Harvey Moeis.
"Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," katanya.
Kejagung diketahui telah menetapkan setidaknya 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejagung menyebut kasus korupsi itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 300 triliun berdasarkan hasil perhitungan Jampidsus Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan sejumlah ahli.

