Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan, Harvey Moeis sebelumnya telah menjalani pemeriksaan bersama lima orang lainnya dalam perkara korupsi komoditas timah di Provinsi Bangka Belitung itu. Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi timah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu dari enam orang saksi menjadi tersangka, yakni HM selaku perwakilan PT RBT (Refined Bangka Tin)," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Rabu, (27/3/2024).
Baca Juga
Kejagung Jerat Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Ditahan
Kuntadi membeberkan, pada 2018 hingga 2019, Moeis mengontak mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza. Komunikasi itu membicarakan niat Harvey Moeis mengakomodasi penambangan ilegal timah di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah beberapa kali pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Harvey Moeis kemudian mengondisikan sejumlah perusahaan smelter timah, yakni PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Harvey Moeis pun meminta para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan yang menjadi bagiannya, termasuk untuk tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya.
Pembagian keuntungan dari kongkalikong itu dilakukan dengan modus berupa corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka Helena Lim sebagai manajer di perusahaan tersebut. Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) telah ditetapkan tersangka dan ditahan pada Selasa (26/3/2024) kemarin.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Kejagung Sita Uang Rp 10 Miliar dan Sin$ 2 Juta Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung langsung menjebloskan Harvey Moeis ke sel tahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Harvey Moeis bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 15 April 2024.
"Selanjutnya, tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024," katanya.

