Kejagung Sita Uang Rp 10 Miliar dan Sin$ 2 Juta Terkait Kasus Korupsi Timah
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan Sin$ 2 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Uang tunai itu disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi, seperti kantor PT QSE, kantor PT SD, dan rumah seorang berinisial HL di DKI Jakarta.
"Serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Baca Juga
Kerugian Kerusakan Lingkungan Kasus Timah Rp 271,06 Triliun, Ini Kata Ahli
Selain uang tunai Rp 10 miliar dan Sin$ 2 juta, tim penyidik Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen terkait. Barnag-barang bukti itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi komoditas timah yang merugikan negara, termasuk menimbulkan kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun.
"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," katanya.
Ketut memastikan tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti yang telah disita untuk membongkar kasus korupsi komoditas timah ini.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Kejagung secara total telah menjerat 14 orang sebagai tersangka. Tersangka terbaru yang ditetapkan Kejagung adalah mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Timah, Alwin Albar alias ALW.
Alwin Albar bersama dengan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-202 Mochtar Riza Pahlevi (MRPT) dan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah periode 2017 Emil Emindra (EE) menyadari produksi bijih timah PT Timah lebih sedikit dibandingkan penambangan ilegal perusahaan pemilik smelter swasta. Namun, bukannya menindak, Alwin Albar bersama Mochtar Riza Pahlevi, dan Emil Emindra justru menawarkan kerja sama untuk membeli hasil penambangan ilegal tersebut.
Tak hanya itu, nilai pembelian hasil penambangan ilegal tersebut melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu. Bahkan, kerja sama ini dibungkus dengan kontrak perjanjian yang seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Sebelum ALW, Jampidsus telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk MRPT dan EE dari pihak PT Timah.

