Kejagung Sita Barang Bukti Korupsi MBG saat Geledah Kantor dan Rumah Dadan Cs
JAKARTA, investortrust.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi yang terkait dengan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penggeledahan yang dimulai sejak pekan lalu hingga saat ini itu menyasar sejumlah lokasi di Jakarta dan Bandung.
Baca Juga
Kejagung Jerat Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Sosok dan Perannya
"Lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung pada beberapa tempat itu. Ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung dan beberapa tempat lain," kata Syarief dikutip dari Antara, Jumat (12/6/2026).
Syarief mengungkapkan, lokasi yang digeledah merupakan kantor dan juga kediaman mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiga mantan pimpinan BGN itu diketahui telah menyandang status tersangka.
"Ada kantor dan kediaman ketiga tersangka," kata Syarief.
Syarief mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus korupsi MBG yang melibatkan Dadan Hindaya Cs. Diungkapkan, barang bukti yang didapat dalam penggeledahan itu, yakni sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
"Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada," katanya.
Kejagung diketahui terus mengusut kasus dugaan korupsi program MBG. Hingga kini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dalam kasus tersebut. Untuk kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam audit.
Baca Juga
MBG Sudah Jangkau Lebih dari 43 Juta Siswa, Mendikdasmen: Mereka Ingin Terus Dilanjutkan
Dari pengembangan kasus ini, Kejagung menetapkan seorang swasta bernama Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Asep merupakan tersangka keempat yang dijerat Kejagung setelah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Dalam kasus ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG. Selain itu, Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan korupsi dengan mark-up sejumlah pengadaan di BGN.
Sementara, Asep Yusuf Somantri diduga diminta Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. Sony Sonjaya melakukan perbuatan melawan hukum memberikan akses kepada Asep Yusuf Somantri untuk melakukan intervensi kepada tim verifikatur mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong. Selain itu, Asep juga mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya.
