KPK Sita Sejumlah Barang Bukti saat Geledah Kantor Imigrasi Bali
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah tiga lokasi di Bali terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Jumat (19/6/2026). Ketiga lokasi yang digeledah itu, yakni kantor PT Visa Empat Bali, kantor CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dari penggeledahan di tiga lokasi itu, tim penyidik menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen. Barang bukti itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen. Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun Pasal 12B UU Tipikor," kata Budi dalam keterangannya.
Baca Juga
Selain menggeledah Kantor Imigrasi Bali dan dua lokasi lainnya, tim penyidik juga terus mengusut kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Salah satunya, Silmy Karim yang diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Silmy Karim mengenai uang yang diterimanya terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga mencecar Silmy Karim mengenai asal usul sejumlah aset yang telah disita tim penyidik.
"Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Ketujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam kasus ini, Silmy Karim selaku dirjen imigrasi periode 2023-2024 meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra. Menindaklanjuti permintaan itu, Jaya Saputra memerintahkan anak buahnya kepala sub direktorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra dari WNA yang mengurus izin tinggal.
Staf di Subdit Izin tinggal Gusti kemudian menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau WNA. Sepanjang periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara tunai atau transfer setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pihak Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta per pekan.
Baca Juga
KPK Sita 3 Minimarket hingga Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Untuk menyamarkan pembagian uang itu, para pihak di Ditjen Imigrasi menggunakan kode distribusi khusus, seperti malaikat untuk uang yang ditujukan kepada para pejabat tinggi. Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
Uang tersebut kemudian dipergunakan Silmy Karim dan para pihak lainnya untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, seperti mendirikan perusahaan towing. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan penerimaan uang hasil pemerasan terhadap WNA tersebut.
