Geledah Kantor PT Wanatiara Persada, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti Kasus Suap Pajak
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan pajak PT Wanatiara Persada yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Setelah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Wanatiara Persada, Selasa (13/1/2026).
"Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pajak, setelah melakukan geledah di kantor pusat Ditjen Pajak, pada Selasa (13/1/2026) malam, tim melanjutkan geledah di kantor PT WP (Wanatiara Persada), yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang Tunai Terkait Suap Pajak PT Wanatiara Persada
Dari penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak. Beberapa di antaranya, sejumlah dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak.
"Selain itu, penyidik juga menyita BBE (barang bukti elektronik) berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara," katanya.
Saat ini, tim penyidik sedang mendalami barang bukti yang disita tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menyita uang tunai yang diduga terkait dengan perkara suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada yang menjerat Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi. Uang tunai itu disita tim penyidik saat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Selasa (13/1/2026).
Budi belum mengungkap nominal uang tunai yang disita lantaran masih dalam proses perhitungan. Namun, uang tunai itu disita lantaran diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
"Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," kata Budi.
Budi menyatakan, terdapat dua ruangan di kantor DJP Kemenkeu yang digeledah. Kedua ruangan itu, yakni ruang Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruangan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Selain menyita uang tunai, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti lainnya. Beberapa di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Tak hanya Dwi Budi, KPK juga menjerat empat orang lainnya dalam kasus ini.
Baca Juga
Geledah Kantor DJP Kemenkeu, KPK Cari Bukti Suap Penurunan Pajak PT Wanatiara Persada
Keempat tersangka itu, yakni Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Dalam kasus ini, Dwi Budi bersama Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar diduga menerima suap dari Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak PT Wanatiara Persada dari sebelumnya Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar. Dengan demikian, nilai pajak yang harus dibayar PT Wanatiara Persada turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan.

