Jejak Dolar Singapura Jadi Mata Uang Favorit Koruptor, Pecahan Tertinggi Setara Rp 141 Juta
JAKARTA, Investortrust.id – Mata uang dolar Singapura seakan menjadi favorit para koruptor Indonesia, Hampir semua kasus korupsi besar di Indonesia melibatkan penggunaan mata uang Negeri Jiran itu.
Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Fithra Faisal Hastiadi mengatakan, penggunaan mata uang dolar Singapura dalam berbagai kasus korupsi, terutama disebabkan karena nilai pecahan uang kertasnya yang sangat besar. Dengan kurs rupiah saat ini, satu lembar S$ 10.000 bernilai Rp 141,6 juta. Nilai tersebut setara sekitar 1.414 lembar uang pecahan Rp100.000.
"Dolar Singapura jadi mata uang favorit koruptor karena nilai pecahan tertingginya setara Rp 141 juta per lembar. Mudah dibawa, disimpan dan disembunyikan. Nilai ini tidak wajar, jauh di atas nilai selembar uang di negara mana pun di dunia," kata Fithra dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga
Yusril Usul ke Prabowo, Under-invoicing dan Pencurian Ikan Masuk Kategori Korupsi
Fithra membandingkan pecahan S$ 10.000 dengan uang kertas bernilai besar dari sejumlah negara lain. Pecahan CHF1.000 Swiss diperkirakan setara Rp 21,96 juta dan EUR 500 sekitar Rp 10,12 juta. Pecahan kedua mata uang itu, hanya berselisih sedikit dari pecahan S$ 1.000 yang bernilai sekitar Rp14,14 juta.
Fithra mengatakan, banyak negara dunia menghentikan peredaran pecahan besar untuk mengurangi korupsi dan penyuapan seperti kebijakan India di 8 November 2016 yang menghentikan secara mendadak peredaran uang uang kertas ₹500 dan ₹1.000 secara mendadak.
Otoritas Moneter Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) sudah menghentikan penerbitan S$ 10.000 sejak 2014 dan S$ 1.000 sejak 2021. Namun, dua pecahan tersebut masih diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Hal ini membuat para koruptor lebih menyukai menggunakan dolar Singapura karena dianggap mudah dibawa, disimpan, disembunyikan, hingga ditransaksikan.
"Sampai hari ini, Pemerintah Singapura terus pertahankan keabsahan nilai dari uang tunai S$ 10.000 dan S$ 1.000 per lembar, favorit para koruptor Indonesia. Dengan fakta ini, menjadi logis untuk kita bertanya kritis, kenapa S$ 10.000 dan S$ 1.000 terus dipertahankan sebagai alat tukar yang sah?" katanya.
Baca Juga
Menkum Supratman Pastikan Wacana Perubahan Definisi Korupsi Masih Tahap Diskusi
Jejak Dolar Singapura dalam Kasus Korupsi
Fithra membeberkan 10 kasus korupsi yang melibatkan penggunaan mata uang dolar Singapura. Berbagai kasus korupsi ini didasarkan pada nilai mata uang S$ yang disita, bukan besarnya kerugian negara dalam masing-masing perkara.
- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus pengurusan perkara di MA. Dalam kasus yang terungkap pada 2024 ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti sebesar S$ 74.494.427
- Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PLN, Asabri dan CBS-KNI yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya yang sempat menangani kasus tersebut sempat menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Salah satunya mata uang dolar Singapura dengan nilai S$ 17.213.800.
- Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Asset Pacific. Kejagung menyita uang tunai S$ 14.514.200 terkait kasus yang ditangani pada 2024 lalu itu.
- Kasus Korupsi pajak, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan. Dalam perkara yang membuat hebohpada sekitar periode 2010-2013 itu, aparat penegak hukum menyita S$ 9.600.000.
- Kasus korupsi terkait proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (PT PP) juga melibatkan penggunaan mata uang dolar Singapura dalam jumlah besar. KPK yang menangani kasus tersebut pada 2025 menyita uang tunai S$ 2.991.470
- Kasus dugaan korupsi tata niaga timah, yang salah satunya menjerat manajer PT Quantum Skyline Exchange yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim. dalam kasus itu, Kejagung menyita uang tunai S$ 2.411.400.
- Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Sambodo. Dalam kasus yang sempat menjadi sorotan publik pada 2023 ini, KPK menyita S$ 2.098.365
- Kasus dugaan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Dalam kasus ini, KPK menyita S$ 2.005.082.
- Kasus dugaan suap pengurusan importasi barang Blueray Cargo. KPK menyita uang S$ 1.558.000 dalam kasus yang melibatkan sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut.
- Kasus suap dan gratifikasi mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2017 itu, KPK menyita uang S$ 660.249.
Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan banyaknya penggunaan mata uang asing dalam transaksi dugaan tindak pidana korupsi. Budi mengatakan penggunaan mata uang asing ini karena berbagai maksud dan kepentingan.
"Bisa karena nilai equivalennya besar, namun tetap ringkas untuk disimpan, misal di amplop atau berkaitan peruntukan berikutnya, misal uang tersebut akan digunakan di negara lain, sehingga mata uangnya disesuaikan," katanya.
