Heboh Warga Buru Rupiah Pecahan Rp 100.000 Bertanda Tangan Perry dan Purbaya, Ini Kata BI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Nama Perry Warjiyo dan Purbaya Yudhi Sadewa ramai kembali di media sosial. Bukan karena akan kembali menjabat, melainkan tanda tangan dua orang ini yang muncul di uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2022, dengan tahun cetak 2026.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah warga disebut-sebut memburu uang pecahan Rp 100 ribu yang bertanda tangan dua figur tersebut. Perpaduan dua tokoh yang dinilai sangat kontroversial dalam pemberitaan selama setahun terakhir ini, dinilai akan meningkatkan value dari uang pecahan tersebut, khusus untuk para kolektor numismatik.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya uang kertas Rp 100.000 tersebut. Rupiah tersebut dicetak ketika Perry Warjiyo menjabat gubernur BI dan Purbaya Yudhi Sadewa masih menjabat menteri keuangan.
“Merupakan uang rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Denny, dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2026).
Denny menjelaskan bahwa pergantian menteri keuangan dan gubernur BI tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan.
Baca Juga
Menteri Keuangan Berganti, Apa Kabar Kanal Aduan “Lapor Pak Purbaya”?
“Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan menteri keuangan dan gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah,” kata dia.
Sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak pemerintah dan BI.
Dalam penjelasan ketentuan tersebut, pihak pemerintah diwakili oleh menteri keuangan dan pihak BI diwakili oleh Gubernur BI.
“Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan menteri keuangan dan gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang rupiah,” ucap dia.
