BI Tegaskan Pecahan Rp 75.000 Tetap Punya Fungsi Alat Pembayaran
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang pecahan Rp 75.000 yang dikeluarkan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-75 pada 17 Agustus 2020 tetap bisa menjadi alat pembayaran yang sah.
"Uang Rupiah Khusus (UPK) Rp 75.000 sampai dengan saat ini merupakan alat pembayaran yang sah dan masih berlaku sebagai alat transaksi," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, dalam keterangan resminya, Sabtu (5/10/2024).
Penegasan ini tampaknya disampaikan oleh Bank Indonesia, menyusul pemberitaan adanya toko atau merchant yang menolak pembayaran dengan menggunakan uang yang diterbitkan saat pandemi Covid-19 tersebut.
Dalam pemberitaan tersebut disampaikan kekhawatiran bahwa uang yang sejatinya lebih banyak dijadikan produk koleksi oleh para pegiat numismatik, telah melewati masa edar atau kedaluwarsa dan tidak bisa digunakan untuk transaksi.
Baca Juga
LRT Jabodetabek Akan Berlakukan Kartu Kredit sebagai Alat Pembayaran
Marlison mengatakan uang kertas pecahan Rp 75.000 dicetak dalam jumlah yang terbatas dan tidak dicetak kembali. Tetapi, kata dia, masa usia edar uang kertas pecahan Rp 75.000 tersrbut selama 25 tahun.
"Bagi masyarakat dapat memiliki UPK Rp 75.000 sebagai uang khusus yang disimpan (karena jumlah terbatas dan uang terbitan khusus) dapat juga digunakan sebagai alat transaksi pembayaran," ujar dia.
Marlison mengatakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020. Melihat penolakan masyarakat, dia berharap masyarakat tak seharusnya menolak uang ini sebagai alat transaksi.
"Sebagaimana kami sampaikan bahwa UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah dan dapat digunakan dalam setiap transaksi pembayaran. Sehingga masyarakat tidak seharusnya menolak dalam kegiatan transaksi," ujar dia.
Oleh karena itu, BI mengimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan UPK 75 sebagai alat transaksi di dalam negeri.
Ini dilandasi aturan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Beleid itu menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

