Tahan 7 Pejabat BBPJN Sumut, KPK Ungkap Fee Miliaran Rupiah Proyek Jalan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan, Kamis (22/10/2026).
Kedelapan tersangka itu, yakni Kepala BBPJN Sumut periode 2024-2025 Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut 2021-2023 Rahmad Parulian, PPK Satkerwil I BBPJN Sumut 2023-2025 Faisal dan Heri Handoko. Kemudian, Kasatkerwil II BBPJN Sumut 2023-2024 Rahmatsyah Putra alias Dadam, PPK Satkerwil II BBPJN Sumut 2023-2025 Manaek Manalu, dan PPK Satkerwil I BBPJN Sumut 2021-2023 Munson Ponter Paulus Hutauruk.
Baca Juga
KPK Sita Perhiasan hingga 3 Mobil Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB
Ketujuh tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Sejatinya, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka kasus ini. Namun, seorang tersangka lainnya, yakni Kasatkerwil I BBPJN Sumut 2023-2025 Dicky Erlangga mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Terhadap satu tersangka yakni Saudara DE (Dicky Erlangga) tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026," kata Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya permintaan fee untuk memuluskan proyek jalan. Bahkan, besaran fee mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Natolu Group M Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang yang merupakan pemenang proyek diduga diminta memberikan fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara.
"Kemudian, dalam pelaksanaannya, diduga telah terjadi pemberian komitmen fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara," katanya.
Taufik membeberkan besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Kepala dan kasatker BBPJN Sumut meminta fee sebesar 4% dan fee untuk PPK sebesar 1-1, 5%. Sementara fee untuk bendahara dan pokja BBPJN sebesar 0,5%.
"Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak dilingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai. Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara," kata Taufik.
Baca Juga
KPK Tetapkan Kepala Satker BBPJN Kaltim sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan
Dengan besaran persentase tersebut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja menerima fee sebesar Rp 300 juta, Rahmad Parulian sebesar Rp 450 juta, Faisal sebesar Rp 290 juta, Heri Handoko sebesar Rp 270 juta, dan Munson Ponter Paulus Hutauruk sebesar Rp 550 juta. Kemudian, Dicky Erlangga sebesar Rp 1,77 miliar, Rahmatsyah Putra alias Dadam sebesar Rp 3,49 miliar, dan Manaek Manalu sebesar Rp 1,25 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari OTT pada 26 Juni 2025. Saat itu, KPK menjerat lima tersangka, yakni mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, PPK Satker BBPJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Rasuli Efendi Siregar, dan Akhirun Piliang serta Direktur Utama PT Rona Namora Rayhan Dulasmi.
