KPK Tetapkan Kepala Satker BBPJN Kaltim sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), Rahmat Fadjar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa sejumlah pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kaltim.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) dini hari.
Baca Juga
Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri
Selain Rahmat, KPK juga menjerat empat tersangka lainnya. Mereka yakni, pejabat pembuat keputusan (PPK) pelaksana jalan nasional wilayah 1 Kaltim, Riado Sinaga, pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Nanang Ramis dan stafnya Hendra Sugiarto, serta Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno.
Johanis menjelaskan, Rahmat dan Riado diduga menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono. Suap itu diberikan agar PT Fajar Pasir Lestari dsn CV Bajasari mendapatkan proyek jalan nasional wilayah I di Kaltim.
"Di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar," ungkapnya.
Baca Juga
Terjaring OTT KPK, Pejabat BBPJN Kaltim Diperiksa di Gedung Merah Putih
Atas perbuatannya, Nono, Nanang dan Hendri dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rahmat dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka itu langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan). Mereka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Desember 2023.

