KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari sebagai Tersangka Suap Proyek
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Tak hanya Fikri, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Fikri dan sejumlah pihak lain yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (9/3/2026).
"Iya lima orang (tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga
Selain Bupati Fikri Thobari, KPK OTT Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri
Meski demikian, Tanak belum membeberkan identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Secara terpisah, Jubir KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Fikri dan empat orang lainnya diduga terlibat dalam transaksi suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
"Dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati dan dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek dalam konstruksi suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong tersebut," kata Budi.
Dalam OTT kemarin, tim KPK turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Meski demikian, Budi belum membeberkan identitas para pihak yang ditetapkan tersangka bersama Fikri. KPK juga belum mengungkap konstruksi perkara dan nominal uang tunai yang telah disita.
KPK berjanji akan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).
.
Baca Juga
Gelar OTT di Bengkulu, KPK Bekuk Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari
Diberitakan, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari dan sejumlah pihak lain dalam OTT, Senin (9/3/2026). Dari 13 orang yang diamankan, sebanyak sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain Fikri, KPK turut mengamankan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja dalam OTT tersebut.

