Geledah Berbagai Lokasi di Rejang Lebong, KPK Sita Rp 1 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas mengusut kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. KPK menggeledah sejumlah lokasi di Rejang Lebong selama tiga hari terakhir atau sejak Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (15/3/2026).
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Baca Juga
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari sebagai Tersangka Suap Proyek
Budi membeberkan sejumlah lokasi yang digeledah tim penyidik. Beberapa di antaranya kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, kantor dan rumah Kadis PUPR-PKP Harry Eko Purnomo, kantor Dinas Pendidikan, dan sejumlah rumah tersangka dan saksi terkait kasus ini, Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita uang tunai Rp 1 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik.
"Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar," kata Budi.
Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga
Selain Bupati Fikri Thobari, KPK OTT Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri
Selain Fikri, KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR-PKP Harry Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dar CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantor dari CV Alpakker Abadi.
KPK menduga, Fikri Thobari meminta para rekanan untuk membayar fee atau ijon sebesar 10% hingga 15% dari nilai proyek yang mereka garap. Fikri meminta fee itu untuk THR Lebaran 2026.

