KPK Tetapkan 3 Anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU sebagai Tersangka Suap Proyek
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara setelah memetiksa intensif para pihak yang dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di OKU, Sabtu (15/3/2025).
Keenam tersangka itu, yakni Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati. Selain itu, KPK juga menjerat dua orang swasta bernama M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
"Setelah dilakukan proses ekspose perkara tersebut dengan pimpinan, disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan pada tanggal 16 Maret 2025 dan menetapkan status tersangka," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga
KPK Sita Uang Tunai Rp 2,6 Miliar dalam OTT di Ogan Komering Ulu
Kasus ini bermula pada Januari 2025 saat proses pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten OKU tahun anggaran 2025. Dalam proses pembebasan itu diduga terjadi pemufakatan jahat agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan. Perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah setempat dan meminta jatah pokir atau pokok pikiran. Kemudian disepakati jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR sebesar Rp 40 miliar.
Untuk ketua dan wakil ketua, nilai proyeknya disepakati adalah Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota itu adalah Rp 1 miliar. Nilai proyek kemudian turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran. Meskipun demikian, untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20% bagi anggota DPRD, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp 7 miliar.
"Saat APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Signifikan karena ada kesepakatan maka yang awalnya Rp48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat,” tutur Setyo.
Kadis PUPR OKU Nopriansyah kemudian menawarkan sembilan proyek kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22%, yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD. Nopriansyah selanjutnya mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menggunakan beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah.
Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah. Kesembilan proyek itu, yakni rehabilitasi rumah dinas bupati senilai Rp8,3 miliar dengan penyedia CV RF. Kemudian rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp 2,4 miliar dengan penyedia CV RE, pembangunan kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar dengan penyedia CV DSA, dan pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 Juta dengan penyedia CV GR.
Selanjutnya, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung, senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV DSA, peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV ACN, peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation, senilai peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp 4,8 miliar dengan penyedia CV BH, dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp 3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation.
“Ini semua dilakukan oleh NOP (Nopriansyah) dengan PPK. Mereka langsung berangkat ke wilayah Lampung, Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, dan berkoordinasi dengan para pihak. Jadi, pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan adalah saudara MFZ dengan ASS,” papar Setyo.
Menjelang Lebaran 2025, pihak DPRD OKU menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen. Nopriansyah kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
Pada 13 Maret 2025, Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah yang merupakan bagian komitmen di proyek yang kemudian diminta oleh Nopriansyah dititipkan kepada seorang PNS pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU bernisial A. Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek.
Selain itu, kata Setyo, pada awal Maret 2025, Ahmad Sugeng Santoso sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Nopriansyah. KPK kemudian menggelar OTT pada Sabtu (15/3/2025) dengan mendatangi rumah Nopriansyah. Di lokasi itu, tim KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar.
Baca Juga
Dalam kasus ini, empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dua tersangka pemberi dari pihak swasta yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
KPK langsung menjebloskan keenam tersangka ke sel tahanan di dua rutan berbeda. Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 4 April 2025.
“Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025,” katanya.

