KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas PUPR OKU
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kamis (20/11/2025). Keempat tersangka yang ditahan KPK itu, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua wiraswasta bernama Ahmat Thoha dan Mendra SB.
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga
KPK Serahkan Uang Rp 883 Miliar Hasil Rampasan ke Taspen, Ini Penampakannya
Asep mengatakan keempat tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dipaparkan, Parwanto dan Robi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk Ahmad Thoha dan Mendra selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga
Cerita KPK di Balik Penangkapan Lukas Enembe, Dihujat hingga Utang Carter Pesawat
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dari sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025. Keenam tersangka itu, yakni Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M Fauzi alias Pablo, dan serta seorang swasta bernama Ahmad Sugeng Santoso.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka baru pada 28 Oktober 2025. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua wiraswasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.

