KPK Ungkap 2 Pejabat Punya Aset Kripto Bernilai Miliaran Rupiah
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat dua pejabat yang punya aset kripto dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Aset kripto tersebut diketahui saat KPK memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk laporan periodik 2023.
"Saya memeriksa LHKPN, dua punya aset kripto," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga
Pahala mengaku masih mempelajari lebih lanjut kepemilikan aset tersebut untuk mengetahui kewajarannya. Untuk itu, Pahala belum dapat memastikan kepemilikan aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
Pahala juga masih enggan mengungkap identitas dan instansi kedua pejabat pemilik aset kripto tersebut. Pahala hanya menyebut dua pejabat itu bekerja di instansi yang berkaitan dengan keuangan. Nilai aset kripto yang dimiliki masing-masing pejabat itu mencapai miliaran rupiah.
"Miliar, individu punya miliar," ungkapnya.
Pahala menyebut kepemilikan aset yang disampaikan dalam LHKPN merupakan hal baru. Umumnya, pejabat berinvestasi di sektor properti dan menyimpan uang di bank-bank milik pemerintah atau Himbara (himpunan bank milik negara). Selain itu, terdapat sejumlah pejabat yang berinvestasi di saham.
Tadinya saya pikir saham, ternyata enggak banyak. Yang saham itu enggak banyak, tetapi kalau sudah main kripto, main saham pasti. Jadi biasanya literasinya itu udah yang stock market, yang seperti itu," paparnya.
Baca Juga
Mayoritas Aset Kripto Menguat, Bitcoin Rebound Jelang Halving
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menyembunyikannya hasil kejahatan dengan aset kripto. Jokowi menyebut para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki cara baru dengan memanfaatkan aset kripto, aset virtual hingga NFT. Bahkan, angka TPPU di aset kripto secara global mencapai US$ 8,6 miliar.
"Angka itu setara dengan Rp 139 triliun dan itu bukan besar, tetapi sangat besar sekali," kata Jokowi dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/4/2024).

