KPK Ungkap Suami dan Anak Bupati Pekalongan Terima Uang Korupsi Miliaran Rupiah
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq turut melibatkan anggota keluarganya dalam praktik dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Bahkan, suami Fadia yang merupakan anggota DPR Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anak mereka Muhammad Sabiq Ashraff turut menerima dan menikmati uang hasil korupsi senilai miliaran rupiah.
Hal itu terungkap dalam dalam konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Fadia Arafiq dan sejumlah pihak lain di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga
Fadia Arafiq Akui Sedang Bersama Gubernur Jateng saat OTT KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Fadia Arafiq merupakan penerima manfaat sesungguhnya atau beneficial owner PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan penyedia jasa itu sengaja didirikan suami dan anak Fadia pada 2022 untuk memonopoli proyek di Pemkab Pekalongan.
Bahkan Fadia Arafiq melalui suami dan orang kepercayaannya mengintervensi para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah di Kabupaten Pekalongan.RNB pun memenang lelang di 21 SKPF Pembkab Pekalongan.
Dari berbagai proyek yang digarap, PT RNB menerima sekitar Rp 46 milair.
"Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan," kata Asep Guntur.
Dari jumlah itu, PT RNB hanya mengeluarkan Rp 22 miliar untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sementara, sisanya mengalir dan turut dinikmati oleh Fadia dan keluarganya dengan total mencapai Rp 19 miliar. Uang hasil korupsi tiu kemudian mengalir ke kantong Fadia dan sejumlah anggota keluarganya.
Berdasarkan temuan KPK, Fadia menerima Rp 5,5 miliar dan Mukhtarudin Ashraff menerima RP 1 miliar. Kemudian anak mereka, anggota DPRD Pekalongan menerima Rp 4,6 miliar, anak Fadia lainnya, Mehnas menerima Rp 2,5 miliar.
“FAR sebesar Rp5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp4,6 miliar, dan MHN selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar,” kata Asep Guntur.
Selain itu, keluarga Fadia Arafiq juga menerima uang sekitar Rp 5,3 miliar. Dari jumlah itu, Direktur PT Raja Nusantara Berjaya Rul Bayatun memerinta RP 2,3 miliar, sementara sisanya Rp 3 miliar masih sebatas penarikan tunai atau belum didistribusikan.
Dalam pemeriksaan intensif seteah terjaring OTT, Fadia Arafiq berdalih tidak memhamai hukum dan tata kelola pemerintahan karena hanya berlatar belakang penyanyi dangut.
Baca Juga
Kena OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Punya Harta Rp 86,7 Miliar
Namun, KPK menepis alasan tersebut. Dikatakan, sebelum menjabat sebagai bupati, Fadia merupakan wakil bupati periode 2011-2016 yang seharusnya memahami prinsip good corporate governes (GCG).
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq dijerat dangan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. KPK pun langsung menjebloskan Fadia ke sel tahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

