Kemenkomdigi Tegas! Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dibebani Biaya
JAKARTA, Investortrust.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyoroti kenaikan harga sejumlah paket internet setelah operator memperluas layanan rollover. Pemerintah menegaskan perlindungan sisa kuota pelanggan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh dibebankan biaya apa pun.
Sekretaris Dirjen Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, mengatakan putusan MK secara eksplisit mengatur perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan. Perlindungan tersebut tidak boleh dikenakan biaya dengan alasan maupun persyaratan apa pun.
Baca Juga
Kabar Baik! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
“Dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apapun dengan alasan dan persyaratan apapun,” tegas Evan di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Meski demikian, Kemenkomdigi mengakui terdapat paket rollover yang mengalami kenaikan harga. Pemerintah akan mengevaluasi penerapan formulasi tarif yang digunakan operator untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan.
“Kalau harga itu naik, dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah,” ujar Evan.
Paket Internet Jadi Rollover
Evan menegaskan putusan MK tidak mewajibkan seluruh paket internet menjadi rollover. Menurut dia, hal utama yang harus dipenuhi operator adalah memastikan sisa kuota tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan. "Hal utama yang harus dipenuhi operator adalah memastikan sisa kuota tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan," sambungnya.
Baca Juga
Kemenkomdigi sebelumnya telah menerima laporan awal dari operator mengenai implementasi perlindungan sisa kuota. Pemerintah kemudian mengevaluasi layanan rollover maupun non-rollover yang ditawarkan operator.
Hasil evaluasi menunjukkan sebagian operator masih memberikan perlindungan berupa notifikasi. Evan menilai pemberian notifikasi saja belum maksimal dalam memberikan perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.
