Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kemenkomdigi Tunggu Kepatuhan Operator hingga 28 September
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memberi waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk mematuhi aturan perlindungan sisa kuota internet. Operator juga wajib melaporkan kepatuhannya kepada Kemenkomdigi.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut melarang operator menghapus sisa kuota yang telah dibayar pelanggan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah telah meminta operator mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Surat edaran diterbitkan setelah masih ada laporan pelanggaran dari masyarakat.
"Pada prinsipnya dari awal kami sudah memberikan arahan kepada operator seluler untuk ikut dan tertib mengikuti putusan MK," ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurut Meutya, Kemenkomdigi masih menerima aduan terkait sisa kuota yang tidak dapat digunakan. Karena itu, operator diberi tenggat untuk memperbaiki layanan.
"Namun demikian berjalan dengan waktu kami menerima aduan dari masyarakat bahwa ini belum terjadi. Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan," kata Meutya.
Baca Juga
SE Kuota Hangus Terbit, Ekonom: Model Bisnis Operator Seluler Bisa Berubah
SE tersebut juga mewajibkan operator menyediakan pilihan paket yang sesuai kebutuhan dan kemampuan pelanggan. Pilihannya dapat berupa paket rollover, non-rollover, atau bentuk perlindungan lainnya.
Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan untuk penggunaan sisa kuota. Kuota yang telah dibayar harus dapat digunakan hingga habis tanpa biaya perpanjangan masa aktif.
Kemenkomdigi berharap operator segera menyesuaikan layanan dan melaporkan kepatuhan sebelum tenggat. "Mudah-mudahan dalam waktu kurang dari satu bulan ini para operator bisa melaporkan kepada Kemkomdigi mengenai kepatuhan terhadap putusan MK tersebut," ujar Meutya.
Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) masih mempelajari surat edaran tersebut. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait implementasinya.
“Belum bisa komen. Sedang dipelajari (oleh ATSI),” kata Marwan saat dikonfirmasi, Senin, 31 Agustus 2026.
